Tarif Layanan
Tarif pelayanan di Puskesmas yang diatur dalam Pergub 143 Tahun 2018 dirancang untuk memastikan akses yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Dengan menetapkan tarif yang kompetitif dan transparan, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa memberatkan masyarakat. Puskesmas tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif, membantu menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.